Kasus Meikarta Dilaporkan ke Prabowo, Menteri Ara: Hukum Harus Ditegakkan

| 15 Apr 2025 11:10
Kasus Meikarta Dilaporkan ke Prabowo, Menteri Ara: Hukum Harus Ditegakkan
Menteri Ara (Dok. Komunikasi Publik Kementerian PKP)

ERA.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melaporkan keluhan korban Meikarta kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ara menekankan kasus Meikarta harus dipertanggungjawabkan.

"Saya sudah sampaikan pengaduan paling banyak soal Meikarta, dan minta dituntaskan soal Meikarta, dan harus bertanggung jawab," ujar Ara, dilansir Antara, Selasa (15/4/2025). 

Selain soal Meikarta, Ara juga melaporkan soal adanya dugaan kecurangan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Tim-tim) di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

"Saya sudah laporkan soal rumah bagi eks pejuang Timor-Timur ini kepada Presiden RI karena tentu Pak Presiden RI Prabowo Subianto pernah berjuang untuk Merah Putih di sana dan sangat concern soal ini," jelasnya.

Ara telah melaporkan dua keluhan tersebut, yakni mengenai pengaduan konsumen Meikarta dan adanya dugaan kecurangan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor-Timur kepada Presiden RI dan kedua keluhan itu diminta untuk dituntaskan.

"Dua hal ini saya sudah laporkan dan diminta dituntaskan. Hukum harus ditegakkan, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan," tegasnya.  

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan memanggil Direktur Lippo Grup John Riady pada pekan depan terkait penyelesaian korban Meikarta. 

Ara akan memanggil Direktur Lippo Group tersebut sekembalinya dari Qatar usai mendampingi Presiden RI dalam lawatan ke negara Timur Tengah tersebut. Pertemuan itu, kata Ara akan bersifat terbuka dan diliput oleh wartawan.

Kementerian PKP kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan pengembang Meikarta guna memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. 

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR -PKP) beberapa waktu lalu. 

Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun, yakni unit hunian yang mereka beli belum terwujud sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.

Rekomendasi