ERA.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja mencapai 80 ribu orang. Belakangan, Kamboja banyak dilirik sebagai tempat mengadu nasib.
"Semuanya itu ilegal. Karena kita enggak punya kerja sama penempatan dengan mereka (Kamboja). Ada 80.000 (orang)," kata Karding, dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, PMI ilegal yang ada di Kamboja kebanyakan bekerja sebagai operator judi online maupun penipuan daring atau scamming. Tak sedikit dari mereka juga korban penipuan dengan iming-iming pekerjaan.
"Macam-macam. Ada yang operator judi online (daring), ada yang di restoran, ada yang 'scamming'. Rata-rata judi online sama 'scamming'," kata Karding.
Dia mengatakan para PMI yang terlibat masalah di negara lain didominasi mereka yang berangkat tidak secara prosedural alias ilegal.
"Paling banyak itu memang (PMI) yang 'unprocedural' (ilegal). Ke semua negara tujuan, terutama Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, Taiwan. Sekarang, banyak tren baru ke Kamboja sama Myanmar," katanya.
Karding mengaku sudah menerima laporan adanya PMI yang meninggal di Kamboja, sedangkan saat ini Kementerian P2MI masih melakukan pelacakan, termasuk mengenai identitasnya.
"Sedang kami lacak. Karena kan rata-rata ini kalau karena tidak prosedural, tidak ada datanya. Kalau viral baru dicari," katanya.
Untuk mencegah dan meminimalisasi masyarakat, terutama anak-anak muda yang menjadi korban penipuan agen tenaga kerja ilegal, kata dia, sudah dilakukan penutupan sementara beberapa agen PMI yang tidak berizin.
"Kami tutup sementara, ada tiga (agen PMI ilegal)," katanya.