ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR. MKD mengenakan sanski ringan kepada Ahmad Dhani.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan terhadap Ahmad Dhani ke MKD. Laporan itu terkait ucapan rasis dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, serta aduan soal penghinaan kepada marga Pono.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ucap Ketua MKD Nazaruddin Dek Gem saat menbacakan amar putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
MKD mengenakan sanksi berupa teguran lisan dan mewajibkan Ahmad Dhani meminta maaf kepada para pelapor paling lama tujuh hari setelah amar putusan dibacakan.
"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.
Sebelumnya, MKD sudah memanggil pihak-pihak pelapor. Ada dua orang yang mengadukan prilaku Ahmad Dhani ke MKD pada Selasa (6/5).
Pelapor pertama yaitu Joko Priyoski. Dia melaporkan ucapan Ahmad Dhani yang dinilai rasis saat pembahan naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI.
Tak sekadar rasis, berdasarkan keterangan pelapor, Ahmad Dhani juga melontarkan pernyataan seksis yang dinilai menyinggung perasaan publik.
Laporan kedua dilayangkan oleh musisi Rayen Pono. Dalam aduannya, Rayen menyebut Ahmad Dhani secara sengaja menghina marga Pono.
Agung mengatakan, dalam proses pemanggilan terhadap pelapor, MKD tak menampik bahwa Pono merupakan marga yang cukup terpandang di NTT.