ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani mendesak pihak TNI menjelaskan prihal penjagaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejati) oleh prajurit TNI. Hal ini diperlukan untuk menghindari fitnah.
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikran lain sampai ada hal seperti itu. Tolong dijelaskan sejelas-jelasnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dia juga meminta TNI menjelaskan apakah pengamanan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
"Kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram (ST) bernomor TR/422/2025. Surat itu berisi perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerjasama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerjasama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5).