Kemenaker: Kasus PHK Per Mei Capai 26.455

| 21 May 2025 09:30
Kemenaker: Kasus PHK Per Mei Capai 26.455
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan kasus pemutusan kerja atau PHK tembus di angka 26.455 per 20 Mei 2025. Kasus tertinggi dipengang oleh wilyah Jawa Tengah.

"(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip Antara, Rabu (21/5/2025). 

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenaker, PHK di Jawa Tengah sebanyak 10.695 kasus, diikuti dengan Jakarta di angka 6.279, lalu Riau dengan 3.570 kasus.

Menurut Indah, angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, kehadiran Riau sebagai provinsi dengan kasus PHK terbanyak juga menjadi sorotan oleh Kemnaker.

"Kenapa Riau (ikut masuk tiga besar), yang pertama, beberapa industri perdagangan juga ada yang turun, mungkin, ya. Kita belum meneliti sedalam itu (terkait) kenapa (angka PHK di) Riau tinggi," ujar Indah. 

Sementara itu, Indah juga memastikan data PHK yang dihimpun oleh Kemnaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

"Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat," kata dia. 

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengungkapkan jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus. 

Adapun angka tersebut berdasarkan data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.

Rekomendasi