ERA.id - Polri kini berwenang melindungi Jaksa dan keluarganya dari ancamam yang membahayakan jiwa hingga harta benda. Perlindungan ini diberikan dalam kaitan jaksa menjakankan tugas dan fungsinya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
"Pelindungan negara yang dilakukan Kepolisian Negara Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi 5 ayat (1), dikutip dari dokumen Perpres Pelindungan Jaksa pada Kamis (22/5/2025).
Pada ayat (2) Pasal 5 dijelaskan yang dimaksud dengan anggota keluarga yaitu orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang punya hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
Dijelaskan lebih lanjut pada ayat (3) Pasal 5, Polri dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Dalam perpres tersebut, ada enam bentuk pelindungan negara melalui Polri terhadap jaksa dan keluaranya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6. Berikut isi lengkapnya:
Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi;
b. Pelindungan tempat tinggal;
c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. Perlindungan terhadap harta beda;
e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau
f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Pada Pasal 10 tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Polri kepada Jaksa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelindungan negara kepada Jaksa oleh Polri bersumber pada dua hal. Pertama, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kejaksaan RI.
Kedua, sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.