ERA.id - Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat ke DPR dan MPR terkait pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Mereka mendesak parlemen segera memproses surat tersebut.
Permintaan itu tercantum dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Rabu (4/6/2025).
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan sejumlah alasan pemakzulan Gibran layak dilakukan. Diantaranya kecacatan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, konflik kepentingan, hingga dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretariat Forum Purnawirawan TNI Bimo Satrio mengatakan, surat bernomor bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu dilayangkan ke Sekretariatan DPR dan MPR pada Senin (2/6) lalu.
"(Surat diajukan) dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR dan DPD," ucap Bimo.
Apabila isi surat tersebut kurang dipahami oleh DPR maupun MPR, dia mengatakan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menghadiri rapat dengar pendapat.
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR MPR DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo.