ERA.id - Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris menyampaikan kliennya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di kemendikbud Ristek, Senin (23/6/2025).
"Akan hadir," kata Hotman kepada wartawan dikutip Sabtu (21/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023.
"Telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5).
Harli menjelaskan penyidik menduga ada pihak yang melakukan permufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Melalui kajian tersebut, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
Padahal, pengadaan itu bukanlah kebutuhan. Sebab dari uji coba pada 2019 silam, penggunaan 1.000 unit laptop yang berbasis operating system Chromebook tidak efektif karena internet belum merata di seluruh wilayah di Indonesia.
"Nah dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir Rp10 triliun yang terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK," jelasnya.