Nadiem Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung : Tak Usah Khawatir, Sabar

| 16 Jul 2025 11:09
Nadiem Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung : Tak Usah Khawatir, Sabar
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Meski mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diperiksa pada Selasa (15/7) kemarin, dia tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan bukti terkait perbuatan eks Mendikbud Ristek ini melakukan pelanggaran hukum.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Qohar menambahkan penyidik membuka peluang untuk kembali memeriksa Nadiem. Saat ini, penyidik sedang mencari ada tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem dari kasus korupsi di Kemendikbud Ristek.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Empat tersangka dalam kasus ini ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Keempat tersangka ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga total kerugiannya (akibat kasus korupsi ini) senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,98 triliun)," ujar Qohar.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah selesai diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, Selasa (15/7). Pendiri perusahaan jasa transportasi Gojek ini diperiksa sekira sembilan jam dari pukul 09.00-18.15 WIB.

Dia tak mau bicara mengenai pemeriksaannya. Pun berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Nadiem hanya mengatakan telah menjalani pemeriksaan keduanya terkait kasus korupsi ini. Setelah ini, dia mengaku hanya ingin segera pulang ke rumah.

"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," kata Nadiem di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," tambahnya.

Rekomendasi