ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi kuota haji furoda tidak hanya terjadi pada 2024. Menurutnya, kasus itu juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
"Ya sebelum-sebelumnya," kata Setyo di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Dia mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses. KPK menjamin serius menangani perkara itu.
"Semuanya dalam tahap proses ya, nunggu tahapan berikutnya," kata Setyo.
Disinggung soal peluang memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji furoda, Setyo mengatakan bahwa hal itu masuk dalam rangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.