DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Sekarang, Dasco: Rekayasa Konstitusi Tak Bisa Buru-buru

| 26 Jun 2025 19:30
DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Sekarang, Dasco: Rekayasa Konstitusi Tak Bisa Buru-buru
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ERA.id).

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang ini. DPR perlu waktu untuk memulai pembahasannya.

"Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar praksi. Karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya rekayasa konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan, rekayasa konstitusi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Perlu kehati-hatian untuk memahami masukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah hal yang baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut," kata Dasco.

Ketua harian Partai Gerindra itu menambahkan, pembicaraan terkait revisi UU Pemilu masih informal di masing-masing fraksi. Sehingga, belum ada sikap yang bersifat final.

"Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," kata Dasco.

Rekomendasi