ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture atau EDC pada bank pemerintah.
"Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Antara, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK masih mendalami kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPK mendalami hal tersebut dengan memeriksa para pihak terkait.
"KPK masih mendalami terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para pihak, dan juga penggeledahan yang dilakukan hari ini (Kamis, 26/6)," ujarnya.
Dia mengatakan penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Sudirman, dan di Gatot Subroto, pada Kamis (26/6).
"Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut nanti akan kami update (beri tahu)," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Catur Budi Harto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan EDC.