ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus warga negara Indonesia (WNI) sekaligus selebgram berinisial AP yang divonis tujuh tahun penjara oleh pemerintah Myanmar. Dia mendorong upaya diplomasi.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sementara Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera melakukan tindakan penyelamatan terhadap WNI yang berada di luar negeri.
"Kalau kemudian keselamatannya itu terancam ataupun perlu mendapat perlindungan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelamatkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri," kata Puan.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan seorang selebgram berinisial AP di Myanmar. Kemlu RI menegaskan pihaknya akan terus memantau situasi yang terjadi.
Dalam pernyataan resmi Kemlu RI, dikatakan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Ia ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," demikian pernyataan Kemlu RI, dikutip Selasa (1/7).
Pernyataan itu juga menyebutkan sejak Kemlu RI dan KBRI Yangon mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berupaya memberi pelindungan kepada AP. Kemlu RI dan KBRI Yangon juga mengirim nota diplomatik serta akses kekonsuleran untuk AP selama menjalani pemeriksaan.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," jelas Kemlu RI.