ERA.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengen mengundang ahli dan akademisi, untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal.
Adapun tiga ahli tersebut di antaranya Patrialis Akbar selaku advokat dan mantan hakim MK, Taufik Basari selaku Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, dan Valina Singka Subekti selaku akademisi dari Universitas Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, putusan MK tersebut menimbulkan polemik. Sebab, putusan itu dinilai melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
"Bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," ujar Habiburokhman dalam rapat pada Jumat (4/7/2025).
Dia mengtakan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu terkait presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah akan dipisah.
Dengan putusan itu, maka model pemilu lima kotak yang juga putusan MK pada 2019 lalu tidak berlaku lagi.
"Adapun MK memutus bahwa penentuan dan perumusan masa transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang diatur lebih lanjut melalui sebuah rekayasa konstitusional," kata Habiburokhman.
Lantaran menimbulkan polemik, Komisi III DPR berinisiatif meminta masukan dari para ahli.
"Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami. maka dalam kesempatan ini komisi tiga DPR RI ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," ujarnya.