ERA.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan indikasi serius penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 rekening penerima bansos di tahun 2024 diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Temuan mengejutkan ini merupakan hasil awal pemadanan data antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang dicocokkan dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, lebih dari setengah juta NIK yang sama ditemukan. Ini berarti sekitar dua persen dari total penerima bansos teridentifikasi juga sebagai pemain judi online.
"Kami memerlukan koordinasi erat dengan PPATK untuk memastikan dana yang kami salurkan benar-benar termanfaatkan sesuai peruntukan. Presiden telah memberikan lampu hijau untuk kerja sama ini," jelas Gus Ipul kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
PPATK mencatat adanya sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok rekening bansos yang terindikasi tersebut, dengan nilai total mencapai Rp957 miliar. Gus Ipul menegaskan bahwa data ini masih parsial dan baru berasal dari satu bank. "Ini adalah hasil sementara. Kami akan melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh setelah semua data diterima," tegasnya.
Sebelumnya, Kemensos juga menghadapi masalah dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, di mana sekitar 300 ribu kasus gagal salur tercatat dari sekitar 3 juta penerima. Kendala yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seorang individu menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.
Menyikapi berbagai temuan ini, Kemensos sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos. Mulai tahun 2025, penyaluran bansos telah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan.