Biar Negara Kondusif, Jadi Alasan Hukuman Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diampuni

| 31 Jul 2025 21:21
Biar Negara Kondusif, Jadi Alasan Hukuman Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diampuni
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

ERA.id -  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas beralasan pemberian abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, karena keduanya dinilai telah berkontribusi terhadap negara.

"Kami ajukan kepada bapak presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya, punya prestasi atau punya kontribusi kepada Republik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, pengampunan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal itu sekaligus menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.

"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," kata Supratman.

"Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," sambungnya.

Adapun permohonan pemberian abolisi maupun amnesti merupakan usulan Supratman selaku menkum kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, DPR menerima dan menyetujui dua surat presiden. Pertama, Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Rekomendasi