Banyak Batu Kecil Disimpan di Sekitar Rel Kereta Api, Apa Manfaatnya?

| 16 Oct 2025 09:03
Banyak Batu Kecil Disimpan di Sekitar Rel Kereta Api, Apa Manfaatnya?
Petugas KAI melakukan pengukuran geometri dan angkat lestreng untuk memadatkan batu kricak di jalur rel kereta api.

ERA.id - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya di jalur kereta api, termasuk meletakkan benda asing seperti batu di atas rel kereta.

Pihaknya mencatat, 12 kasus vandalisme yang terjadi di jalur kereta api sepanjang wilayah kerjanya dari Pasuruan hingga Banyuwangi sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2025.

"Itu berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, Rabu kemarin.

"Sepanjang tahun 2025 tercatat 12 kejadian vandalisme berupa penataan batu di jalur rel, yakni di Kabupaten Lumajang (7 kejadian), di Kota Pasuruan (2), di Kabupaten Jember (1), dan di Kabupaten Banyuwangi (2)," tuturnya. 

Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal pada perjalanan kereta api yang melintas.

Ia menjelaskan batu-batu kecil yang terlihat di sepanjang jalur rel dikenal sebagai balas kricak memiliki fungsi teknis yang sangat penting, karena itu bukan sekadar batu biasa karena berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta.

Secara teknis, sebaran balas kricak diatur dengan ketat, baik dari sisi ukuran, kerapatan, hingga kemiringannya. Penataan yang tepat membantu menjaga posisi bantalan rel agar tidak bergeser akibat beban berat dan getaran saat kereta melintas.

"Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, Daop 9 Jember telah melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sejumlah titik rawan. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada warga di sekitar jalur kereta api, termasuk melalui koordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspicam) dan tokoh masyarakat.

"Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Cahyo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain, beraktivitas, atau melakukan tindakan apapun di area jalur rel kereta api. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

"Tindakan menaruh benda apapun di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dengan sanksi yang tidak main-main. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.

Sesuai UU tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar tersebut yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang," ujarnya.

Rekomendasi