Kapolri Pekerjakan Polisi di Kementerian, Ketua Komisi III DPR: Tak Lawan Putusan MK

| 15 Dec 2025 05:01
Kapolri Pekerjakan Polisi di Kementerian, Ketua Komisi III DPR: Tak Lawan Putusan MK
Habiburokhman (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," terang Habiburokhman.

"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," tambahnya.

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, penempatan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan ini, polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga di luar institusi Polri. Anggota Koprs Bhayangkara dapat melaksanakan tugas itu di dalam maupun luar negeri.

"Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni sebagai berikut.

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

10. Lembaga Ketahanan Nasional;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

13. Badan Narkotika Nasional;

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

15. Badan Intelijen Negara

16. Badan Siber Sandi Negara;

17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3 ayat 3 pada aturan itu, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar institusi dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Rekomendasi