ERA.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berpeluang menyalurkan baju bekas ilegal yang disita pihaknya untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (11/12) silam menjelaskan, barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tindak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.
Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.
Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menolak ide itu. Saat dikonfirmasi di Tanjung Priok Jakarta, sehari setelah bawahannya melempar ide, Purbaya mengatakan akan menjaga pengelolaan barang ilegal sesuai dengan aturan yang ada.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” kata Purbaya.
Dia menambahkan bila memang pihaknya ingin mengirim bantuan kepada korban bencana, Purbaya lebih memilih untuk menggelontorkan anggaran baru guna menyiapkan barang yang lebih layak pakai bagi korban. Barang-barang itu pun akan dibeli melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.