Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ganjar: Kita Mengalami Kemunduran

| 10 Jan 2026 15:13
Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ganjar: Kita Mengalami Kemunduran
Ganjar Pranowo (Dok. Istimewa)

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan, ada sejumlah isu yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partainya. Salah satunya terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih DPRD.

"Soal apakah pilkada dipilih di daerah, di DPRD maksud saya, atau kemudian dipilih langsung oleh masyarakat. Dan ini nanti akan ada pembicaraan," ujar Ganjar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Dia mengatakan, wacana tersebut telah menjadi diskursus dari berbagai pihak. Menurutnya, apabila kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD hanya akan mereduksi demokrasi.

Oleh karena itu, dia menegaskan sikap PDIP sangat jelas yaitu mendukung pilkada langsung.

"Kalau kita mau reduksi lagi, rasanya kita akan mengalami kemudian pada soal itu. Jadi sikap PDI perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan Kepala Daerah secara langsung," kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada sebenarnya telah berlangsung lama dan memiliki jejak sejarah yang jelas. Pada era Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Namun, pasca-Reformasi, muncul tuntutan kuat dari masyarakat agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Lalu dengan adanya reformasi, kemudian masyarakat mengendaki itu secara langsung. Kemudian dibuatlah undang-undang," jelas Ganjar.

Dia menjelaskan, pada awal pembentukan regulasi, sempat terjadi dinamika dalam mekanisme pemilihan. Namun, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang, sehingga pilkada langsung diberlakukan secara nasional.

Karena itu, Ganjar menilai upaya untuk kembali mereduksi atau mengubah mekanisme pilkada langsung berpotensi mengulang perdebatan lama yang sudah diselesaikan secara konstitusional.

“Mahkamah Konstitusi juga mengatur bahwa ini rezim Pemilu, maka langsung,” kata Ganjar.

Rekomendasi