ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memarahi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman, Kombes Edy Setyanto dan jajarannya imbas penetapan tersangka Hogi Minaya yang melawan penjambret istrinya hingga menyebabkan si jambret kecelakaan lalu tewas.
Habib bilang keputusan polisi sungguh memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.
"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut dia, polemik yang terjadi itu bisa dipahami secara "kasat mata" bahwa penegakan hukum Polres Sleman-Kejari Sleman itu bermasalah. "Ini publik marah Pak, kami juga marah," katanya.
Dia menilai bahwa polemik hukum yang terjadi itu membuat situasi menjadi sulit.
Dia menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan adalah mitra dari Komisi III DPR, sehingga baik dan buruk yang dialami oleh dua lembaga itu, juga jadi penilaian bagi Komisi III DPR.
Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI, untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian.
"Tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa," kata dia.
Dia pun menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa penegakan hukum bukan soal "kasihan-kasihan". Dia mengatakan bahwa seharusnya Mulyanto memahami betul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," katanya.
Pada akhirnya, Habib meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menyetop kasus Hogi saat membacakan kesimpulan rapat.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucapnya.
Kapolres Sleman minta maaf
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto pun kompak meminta maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Edy mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban. Dia mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
Dia pun mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.
Sementara Bambang memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas. Maka dari itu, dia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif.
"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.