ERA.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengklarifikasi prihal kisruh penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Akibatnya, terjadi kendala layanan pasien di rumah sakit.
Menurutnya, terdapat perubahan data besar-besaran yang berdampak pada pasien penyakit berat atau katastropik.
"Ini yang kemudian jadi ramai, karena ada yang ingin cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya non-aktif," ujar Ali dalam rapat konsultasi lintas komisi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan, dasar penonaktifan peserta BPJS PBI adalah SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Dalam kebijakan tersebut tercatat sekitar 11.085.000 peserta yang dinonaktifkan dari skema PBI.
SK tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, namun baru diterima pihak BPJS Kesehatan sekitar 26 atau 28 Januari. Hal ini yang memicu kekisruhan karena adanya jeda waktu administrasi.
Jeda waktu yang sempit ini membuat BPJS Kesehatan memiliki waktu terbatas untuk melakukan pemutakhiran sistem dan sosialisasi kepada peserta.
"Sebenarnya menurut UU Nomor 17, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan pihaknya memberi perhatian kepada 120.472 peserta yang masuk dalam kategori desil 5-10, atau kelompok masyarakat yang dianggap lebih mampu oleh data Kemensos. Namun permasalahannya, mereka adalah pasien katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Hingga saat ini BPJS Kesehatan bersama Kemensos telah berupaya melakukan reaktivasi terhadap 105.508 peserta.
Namun, masih ada 480 peserta yang tidak bisa diaktivasi secara sistem karena terkendala aturan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, di mana mereka sudah pernah direaktivasi sebelumnya namun tidak melakukan pemutakhiran data dalam dua kali periode.
Bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan namun sangat membutuhkan layanan, Ghufron menjelaskan mekanisme aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Dia juga mengimbau peserta untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau menghubungi petugas "BPJS Satu" yang tersedia di setiap rumah sakit.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemenkes agar ada payung hukum yang jelas, terutama untuk pasien penyakit berat yang berada di atas desil 4 agar tetap terlindungi," pungkasnya.