Diam-Diam KPK Biarkan Gus Yaqut Berlebaran di Luar Ruang Tahanan, Asyik!

| 22 Mar 2026 10:58
Diam-Diam KPK Biarkan Gus Yaqut Berlebaran di Luar Ruang Tahanan, Asyik!
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam mobil tahanan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Antara)

ERA.id - KPK menjelakan perihal tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang berlebaran di luar ruang tahanan.

Katanya, Yaqut dijadikan sebagai tahanan rumah. "Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu kemarin.

KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Sebelumnya KPK memastikan Yaqut akan berlebaran dalam tahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026. “Di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret silam.

Rekomendasi