Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Ganti Istilah "Air Keras" Jadi "Zat Kimia Asam Kuat"

| 29 Mar 2026 04:05
Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Ganti Istilah
Saurlin P. Siagian (kanan) mendampingi Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid. (Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan memakai frasa "penyiraman air keras" dalam kasus Andrie Yunus.

Komnas HAM ingin menggunakan istilah medis “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat.” Itu diklaim demi pemahaman publik.

“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian di Jakarta, Kamis silam.

"Istilah tersebut diperoleh dari keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah pendalaman langsung."

Komnas HAM juga menyoroti proses pemulihan Andrie yang membutuhkan waktu panjang.

“Operasi masih terus berlanjut dan masih akan terus berlanjut operasinya dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar,” kata Saurlin.

Komnas HAM juga memastikan pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan perawatan.

“Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK,” ujar Saurlin.

Rekomendasi