ERA.id - Lembaga pengawas independen, Indonesian Audit Watch (IAW), menyoroti kasus dugaan suap impor di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. IAW menilai kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbentuk dengan sistematis.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan persoalan utama yang saat ini terjadi terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai gagal mendeteksi praktik tersebut sejak awal.
“Bukan soal siapa Direktur Jenderalnya atau siapa yang tertangkap, tapi mengapa lini operasional menjadi titik rawan sementara sistem pengawasan tidak mampu mendeteksinya,” kata Iskandar, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
IAW mengungkap dugaan skema bermula dari peran seorang pejabat eselon II berinisial Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Rizal pun disebut mengarahkan Direktur Jenderal yang baru dilantik pada Mei 2025 untuk bertemu dengan pengusaha forwarder di sebuah hotel di Jakarta.
Usai pertemuan tersebut, para pengusaha diduga diminta memberikan iuran bulanan yang disebut dialokasikan untuk sejumlah pihak di internal Bea Cukai.
Menurut Iskandar, para pengusaha tidak memiliki pilihan karena sebagian besar kargo mereka masuk jalur merah, yang berisiko menimbulkan penundaan dan biaya tinggi.
IAW menilai kondisi ini sebagai inverted power structure atau struktur kekuasaan terbalik, di mana jaringan di level bawah justru diduga mengendalikan sistem, sementara pengawasan internal tidak berjalan efektif.
“Jika skema sudah berjalan masif dalam waktu singkat setelah pejabat baru dilantik, maka sangat kecil kemungkinan itu dibangun dari nol. Lebih logis jika jaringan tersebut sudah terbentuk sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Iskandar juga menyoroti rekam jejak Rizal yang sempat menjabat di sejumlah posisi strategis, termasuk di Batam dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ia bahkan pernah diperiksa KPK pada 2024, namun tetap mendapat promosi jabatan sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Tidak berhenti sampai di situ saja, IAW turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rizal yang mencapai sekitar Rp19,7 miliar. Angka tersebut pun dinilai tidak lazim untuk pejabat eselon II dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
IAW juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu orang. Pasalnya, dalam kasus tersebut ditemukan indikasi aliran dana besar, termasuk uang tunai puluhan miliar rupiah dan emas.
“Jika hanya berhenti di satu orang, maka akar masalah berupa sistem pembiaran tidak akan tersentuh dan pola yang sama berpotensi terulang,” tegas Iskandar.
Berdasarkan penelusuran IAW terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan di Bea Cukai disebut telah berulang selama lebih dari dua dekade, mulai dari lemahnya pengawasan hingga celah dalam sistem manajemen risiko.
“Ini bukan lagi soal oknum, tapi persoalan sistemik. Jika tidak dibenahi, kasus serupa akan terus berulang,” kata Iskandar.
Lebih lanjut, IAW mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut, tidak hanya dari sisi penerimaan uang, tetapi juga menelusuri rantai keputusan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan jalur impor.