ERA.id - Tak ada perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kalau perusahaannya bermasalah terkait pajak, maka negara bisa memeriksanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang dana yang ditempatkan pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond, takkan diutak-atik sumbernya. Sebaliknya, kalau investor punya bisnis lain dan bermasalah, maka negara tak segan mengejarnya.
Pernyataan itu merespons sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang pelindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Purbaya menekankan, dana yang masuk ke instrumen tersebut akan dianggap aman. Akan tetapi, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak mendapatkan imunitas bila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lain.
Menurut Menkeu, skema ini berbeda dengan tax amnesty. Dalam program pengampunan pajak, wajib pajak memperoleh perlakuan yang lebih luas atas aset yang dilaporkan. Sementara dalam skema Patriot Bond, perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan ke instrumen tersebut.
“Perusahaannya nggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) nggak,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Purbaya juga merespons kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengakomodasi praktik pencucian uang. Menurutnya pemerintah memilih mendorong dana yang berada di luar sistem agar masuk ke perekonomian domestik. Dengan masuknya dana tersebut, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk pembiayaan pembangunan.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” tutur dia.