ERA.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Laksda (Purn) Leonardi mengajukan pledoi usai dituntut delapan tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Leonardi mengatakan hanya menjalankan perintah atasannya saat itu, yakni eks Menhan Ryamizard Ryacudu.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan," ujar Leonardi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mantan perwira tinggi TNI AL itu mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi-lah yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat BT setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit (deorbit) pada 2015. Namun anehnya, seiring berjalannya waktu proyek tersebut justru tidak mendapat dukungan anggaran.
"Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," ucapnya.
Hingga proyek ini bermasalah pada Pengadilan Arbitrase Singapura, dia menyebut tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut. "Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses," imbuhnya.
Leonardi kemudian berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan bijaksana. Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha mengatakan pihaknya keberatan dengan perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan oditur militer.
Dalam dakwaan primer, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun dalam menuntut Leonardi, Oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Penggantian dasar hukum tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
"Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental," ujar Rinto Maha.
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.
"Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," tegas Rinto.
Tak hanya soal dasar hukum, tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.
Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar itu berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.
"Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss," jelas Rinto.
Rinto lalu menambahkan surat dakwaan mengandung kontradiksi yang fatal. Pada satu sisi, Oditur mendalilkan jika kerugian negara telah bersifat nyata dan pasti. Namun jika melihat sisi lain, angka kerugian yang digunakannya justru terus berubah dan membesar.
"Konstruksi hukum tersebut bukan saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tetapi juga bertentangan dengan logika hukum yang paling elementer: sesuatu tidak mungkin pada saat yang bersamaan dikatakan telah final, namun tetap terus bertambah nilainya," paparnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga keberatan dengan dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan lembaga audit yang dianggap tidak berwenang, yakni melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang memberikan penegasan jika hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang sebagai "lembaga negara audit keuangan".
Rinto juga menilai jaksa tidak dapat membuktikan mens rea atau niat jahat Leonardi. Dari hasil persidangan, tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan Leonardi memiliki niat, kehendak, ataupun tujuan untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, terlebih lagi dengan tujuan merugikan keuangan negara.
Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan cacat hukum dan tidak dapat menjadi dasar pemidanaan Leonardi.
Sebelumnya, oditur militer menuntut Laksda (Purn) Leonardi dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara," ujar Oditur saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (30/7).
Leonardi juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsider lima bulan penjara. Terdakwa lainnya selain Leonardi, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga ahli Kemhan juga dituntut pidana pokok penjara 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 5 bulan penjara.
Sementara itu, Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG dalam persidangan in absentia telah lebih dulu dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Oditur. Gabor juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar subsider penjara selama satu tahun.