Siapa Saja Penjahat Berduit yang Patungan Bangun Lapas Mewah di Cibinong?

| 30 Sep 2026 12:52
Siapa Saja Penjahat Berduit yang Patungan Bangun Lapas Mewah di Cibinong?
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Bangunan mewah berikut fasilitasnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibangun pakai duit patungan atau swadaya. Tak memakai duit APBN.

Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan tersebut, yang telah menunjukkan suramnya penegakan hukum dalam negeri.

Keputusan diambil saat Komisi XIII DPR RI mengunjungi Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026), setelah bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran baru dilaksanakan setelah Kemenimipas memastikan bangunan tersebut telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi.

Sugiat mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, lapas mewah tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas serta pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lokasi bangunan di kawasan aliran atau bantaran sungai tak lupa disoroti sebab tak memilik izin.

Meski demikian, Sugiat menegaskan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.

Sementara Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses investigasi.

Ia meminta pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya didokumentasikan dulu, dicatat, serta diamankan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Pihaknya juga masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya serta pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.

Selain bangunan, pemeriksaan mencakup sejumlah fasilitas yang ditemukan di kompleks tersebut, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Ia belum mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kebobrokan ini, sebab tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti. "Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.

Rekomendasi