ERA.id — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Menyikapi agenda tersebut, Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk hadir dan bersama-sama mengawal jalannya persidangan.
Ketua Umum RKIH, Kris Budihardjo mengatakan perkara tersebut bukan sekedar persoalan antara para pihak yang berhadapan di ruang pengadilan.
Kasus tudingan ijazah palsu ini juga menjadi perhatian publik tentang bagaimana hukum ditegakkan, proses pembuktian, dan terkait keadilan yang harus ditempatkan di atas segala kepentingan.
"Hukum harus terang, persidangan harus transparan, dan keadilan harus dijunjung tinggi," ujar Kris Budihardjo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Kris menilai masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses peradilan. Kehadiran publik merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum sekaligus dukungan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Oleh karena itu, RKIH mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis. "Jangan biarkan kepedulian terhadap hukum berhenti sebatas percakapan. Mari wujudkan kepedulian melalui partisipasi publik yang bermartabat," kata Kris.
RKIH mengajak seluruh masyarakat untuk hadir secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kris lalu menyebut ajakan ini bukan untuk mengintervensi proses peradilan, memengaruhi keterangan saksi, ataupun mendahului kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"(Ini untuk) mengawal hukum, merawat keadilan, dan menjaga demokrasi," ucap Kris.
Sebelumnya, PN Jaktim membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dalam agenda pembuktian kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Kamis besok.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung, terutama dengan adanya pendukung dari kedua kubu yang diperkirakan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.
Efendi menyebut kapasitas maksimal 80 orang yang dapat masuk ke ruang sidang tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok atau kubu tertentu.
Persidangan tetap terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," jelas Efendi.