Listyo Sigit Diduga Sadap Prabowo, Mensesneg: Luar Biasa...

| 04 Nov 2026 12:43
Listyo Sigit Diduga Sadap Prabowo, Mensesneg: Luar Biasa...
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), mengaku tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus penyadapan ini konon diawaki Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia tak sendiri, ada Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang bekerja sama dengannya. Kini mereka ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," kata dia.

Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.

Dia mengatakan dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian karena terdapat informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Prabowo meminta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Dipecat

Imbas status hukum yang diterima, Listyo Sigit Prabowo dipecat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisinya kini diisi Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo yang berperan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP. Letjen TNI Ariyo sendiri merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Bintang Mahaputera berpotensi dicabut

Soal apakah tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberi Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan dicabut, Prasetyo bilang Istana belum akan mencabut.

"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," ujar Prastyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10) saat pelantikannya sebagai KSP. Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Rekomendasi