ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Tiga tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution. Untuk peran Slamet sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Jenderal bintang dua Polri ini pernah menjabat sebagai Kabagmon atau Kabag Monitoring Bareskrim dari 2010 sampai 2019.
Suhermanto mengatakan Slamet adalah orang yang memberi izin ke Ahrie Sonta dan Eko Hadi jika ingin menyadap.
"Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur Suhermanto.
Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok. Untuk Slamet belum ditahan karena alasan kesehatan.
"Tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," imbuhnya.