ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP yang ditandatangani 7 Juli 2020 itu, mengubah ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018.
Asal tahu saja, pada PP sebelumnya, pemberian kompensasi hanya dijelaskan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," dikutip dari salinan Pasal 18A dalam PP, Selasa (21/7/2020).
Permohonan untuk memperoleh kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam permohonan kompensasi itu, wajib memuat identitas korban, identitas ahli waris atau keluarganya, uraian tentang peristiwa, dan uraian kerugian yang nyata-nyata diderita.
"Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak dimulai penyidikan tindak pidana terorisme, dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa," demikian bunyi ketentuan dalam PP 35/2020.
Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu, juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.