ERA.id - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebagai gantinya, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 20 perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dibubarkan," tulis beleid dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut.
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) langsung menggelar rapat perdana usai dibentuk oleh Presiden Joko Widodo yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, rapat pertama tim pemulihan ekonomi kali ini membahas anggaran pemerintah, perencanaan pengembangan vaksin, hingga penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Diantara tugas tentu persiapan peralatan maupun pengembangan vaksin COVID-19 hingga program perekonimian yang sifatnya multi years," ujar Airlangga di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bukan membubarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat pusat maupun daerah, tapi hanya mengganti namanya menjadi satuan tugas.
"Diintegrasikan tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan COVID-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan" kata Pramono, Selasa (21/7/2020).
Pramono mengatakan, Gugus Tugas diubah menjadi Satuan Tugas karena saat ini ada dua pelaksana kebijakan di lapangan yakni pelaksana kebijakan penanganan COVID-19 (Satuan Tugas Penanganan COVID-19) dan pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi (Satuan Tugas Pemulihan dan Transfromasi Ekonomi Nasional).
Ia menekankan bahwa tanggung jawab dan pola kerja Gugus Tugas dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sama. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah dan pusat pun bisa langsung bekerja sesuai Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dibubarkan, Diganti Satgas
"Kenapa Gugus dan Satgas? Gugus Tugas berdiri sendiri karena dibuat Keppres (Keputusan Presiden), karena ini jadi Perpres (Peraturan Presiden) ada satgas yang lain, jadi namanya jadi satgas tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," katanya.
Selain kedua pemimpin dua satuan tugas, ada Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan akan membawahi kedua satuan tugas.
"Ketua pelaksana daily (harian) kebijakan yang bertanggung jawab di lapangan. Di bawah Ketua Pelaksana ada dua Satgas," kata Pramono.
Ia mengatakan bahwa dua satuan tugas dan Komite Kebijakan dibentuk karena penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi tidak bisa dipisahkan.
Selain itu, ia melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo harus ada keseimbangan antara 'rem' dan 'gas' dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi.
"Banyak negara yang terlalu heavy (berat pada) penanganan kesehatan, persoalan ekonominya jadi masalah sendiri. Presiden istilahnya mengatur rem dan gas agar persoalan ekonomi bisa diselesaikan, persoalan kesehatan bisa diselesaikan, dengan tingkat kesembuhan makin baik, maka ekonomi juga makin baik, keseimbangan ini jadi penting maka itulah yang diatur Presiden," ucap Pramono Anung.