ERA.id - Menteri Agama Fachrul Razi meminta panitia pemotongan hewan kurban langsung membagikan daging ke rumah penerimanya. Hal ini untuk mencegah antrian atau kerumuman, sekaligus mengantisipasi penularan dan penyebaran virus COVID-19.
"Cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," ujar Fachrul di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).
Fachrul mengatakan, berkurban saat Idul Adha dalam syarat Islam hukumnya sunah. Daging yang dikurbankan boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, tetangga dan teman-teman, serta fakir miskin.
Namun, karena saat ini masyarakat dihadapkan pada pandemi COVID-19 yang berdampak pada kesulitan ekonomi, maka sebanyak mungkin daging kurban diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak.
"Ini dalam rangka ketahanan gizi masyarakat, konsumsi daging kurban sangat bermanfaat selain membantu kaum duafa," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar masyarakat terus meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta kedermawanan dan kepedulian untuk menolong. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak COVID-19.
Terkait tata cara pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriah/2020. Tujuannya agar penyembelihan hewan kurban tetap aman dari penularan COVID-19.
"Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker membawa alat masing-masing," pungkasnya.