Ganjil Genap Kendaraan Jadi Kebijakan 'Rem Darurat' DKI Jakarta

| 02 Aug 2020 14:32
Ganjil Genap Kendaraan Jadi Kebijakan 'Rem Darurat' DKI Jakarta
Ilustrasi klaster perkantoran

ERA.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta pada Senin (3/8/2020) merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster COVID-19  perkantoran. Kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin di Jakarta dikutip dari Antaranews, Minggu (2/8/2020).

Ia menegaskan tujuan pengaturan tersebut muaranya prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan. Pasalnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta  terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi COVID-19," ujar Syafrin.

Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan saat pandemi COVID-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.

Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari.

Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan.

"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," kata dia.

Oleh sebabnya, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.

Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting, kata Syafrin.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8).

Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu.

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Rekomendasi