Berkas Perkara Dwi Sasono Lengkap, Segera Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel

| 04 Aug 2020 20:41
Berkas Perkara Dwi Sasono Lengkap, Segera Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel
Dwi Sasono (Dok. Antaranews)

ERA.id - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Dwi Sasono telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Berkas sudah P21 (lengkap)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dikutip dari Antaranews, Selasa (4/8/2020).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan. "Dalam minggu ini tahap dua," kata Vivick.

Kasat Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani juga membenarkan berkas perkara Dwi Sasono telah dinyatakan lengkap. Saat ini Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum yang akan mengikuti jalannya persidangan. Aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA. Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi. Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi COVID-19.

Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi. Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa (9/6) lalu.

Rekomendasi