ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal mengerahkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara AG (15), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora saat persidangan nanti.
"Jaksa penuntut umum mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menjelaskan AG akan menjalani persidangan karena keluarga David menolak menyelesaikan perkara dengan restorative justice atau diversi. Saat ini, Kejari Jaksel sedang menyempurnakan surat dakwaan AG.
Usai lengkap, Kejari Jaksel akan melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak (terbuka sidang AG), (persidangan) anak khusus, tertutup. Bahkan hakim dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut untuk anak ya," ujar Syarief.
Diketahui, untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.