ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka selebritas Vanessa Angel. Vanessa Angel pada Kamis siang memenuhi panggilan untuk datang dalam rangka penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan sebelum disidangkan.
"Iya (Vanessa) masih di Kejaksaan. Ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian," ujar Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Kamis.
Edwin mengatakan kedatangan Vanessa bersama penasihat hukumnya sekaligus ingin mengajukan dirinya sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan memiliki bayi. Namun pihak Kejari Jakarta Barat belum memutuskan soal itu.
"Lagi mengajukan dengan mempertimbangkan punya anak kecil yang lagi menyusui, tetapi lagi menunggu itu," kata Edwin.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas kasus Vanessa Angel.
"(Pelimpahan) tahap dua sejak pukul 12.00 WIB," kata Ronaldo.
Selebritas Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kadaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Namun Vanessa tidak ditahan, dan berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, serta wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor.