ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Lalu pelaku menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono mengatakan Polri mengambil tindakan tegas terhadap lima pelaku yang diamankan dari dua lokasi yang dilakukan penggerebekan.
"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," kata Syahar dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2020).
Penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi yaitu di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, juga disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan dan beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Syahar mengatakan, atas aksi kejahatan pelaku, masyarakat turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Dia juga memastikan bahwa Polri akan mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat, seharusnya subsidi ini untuk masyarakat, namun berkurang diambil pelaku. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat agar menerima subsidi secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas yaitu pelaku menyuntik tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian ke tabung gas berukuran 50 kg non subsidi.
"Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," katanya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40 miliar," ujar Awi.
Sementara itu menurut dia, dalam UU tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2 miliar.*