Bareskrim Polri Ungkap Modus Oplos LPG di Bali, Raup Untung Miliaran Rupiah

| 11 Mar 2025 19:00
Bareskrim Polri Ungkap Modus Oplos LPG di Bali, Raup Untung Miliaran Rupiah
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG di Desa Singapadu, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rolandus Nampu)

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berbagi peran menjalankan bisnis tersebut di tengah pemukiman warga.

"Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” kata Brigjen Nunung di Gianyar, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Antara.

Empat tersangka dalam kasus tersebut berinisial GC, BK, MS, dan KS.

Menurut keterangan polisi, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

Pihak kepolisian menghitung total keuntungan yang diperoleh selama mereka beroperasi diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar.

"Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta," kata Nunung.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, dan 94 buah tabung gas 50 kg warna orange.

Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, 4 unit pick up, 2 unit dump truk, dan alat bukti lainnya.

Brigjen Nunung menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk mewujudkan misi Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran migas tepat sasaran.

Dia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG.

Para tersangka kini disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Rekomendasi