ERA.id - PT Pertamina (Persero) Kalimantan Barat meminta pelaku usaha beralih menggunakan elpiji nonsubsidi mulai dari ukuran 5,5 kilogram ke atas, agar elpiji subsidi digunakan oleh masyarakat yang berhak atau miskin.
“Alhamdulillah, dari dua malam berturut-turut, kami bersama tim gabungan melakukan razia elpiji subsidi pada sejumlah pelaku usaha, sudah mulai banyak mereka (pelaku usaha) yang menggunakan elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram,” kata Sales Branch Manager Pertamina Kalbar Farid Akbar di Pontianak, Minggu (9/8).
Data Pertamina mencatat, tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Diskumdag Kota Pontianak, polisi/TNI dan Pertamina Kalbar, pada Kamis (6/8/2020) malam menyita sebanyak 48 tabung elpiji subsidi di sejumlah pelaku usaha, seperti warung bakso dan warung kopi di kawasan Jalan Perdana.
“Kemudian, pada Jumat (7/8/2020) malam kami melakukan razia kembali di sepanjang Jalan Johar yang berhasil menyita sebanyak 20 tabung elpiji tiga kilogram pada sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya menurut aturan mereka tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi tersebut,” ungkap Farid.
Dia menambahkan tim gabungan akan terus melakukan sosialisasi dan razia terhadap sejumlah pelaku usaha, sehingga elpiji subsidi benar-benar digunakan masyarakat berhak saja.
Farid juga menyambut baik pengawasan Pemkot Pontianak serta peran masyarakat agar mereka yang mampu beralih kepada elpiji nonsubsidi, mulai dari Bright Gas 5,5 kilogram ke atas.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Syarifah Adriana mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia guna menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tabung tiga kg atau subsidi yang merupakan haknya masyarakat tidak mampu.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 180 tabung elpiji subsidi dari beberapa kali melakukan razia bersama tim gabungan di sejumlah rumah makan dan warung kopi. Bahkan, lanjutnya, ada satu rumah makan yang kedapatan menyimpan sebanyak 25 tabung elpiji tiga kilogram.
“Dari pengakuan (pemilik rumah makan dan warkop), mereka membeli dari pengecer atau dari orang yang membeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, apabila berulang akan dikenakan Perda Ketertiban Umum No 11 Tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan dilarang menggunakan elpiji subsidi.
“Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi,” katanya.