ERA.id - Paspor merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap individu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena, paspor menjadi tanda pengenal paling valid dari para turis saat berkunjung di suatu negara.
Bicara soal paspor, maka ada banyak hal yang perlu kamu ketahui agar paspor milikmu tetap dapat digunakan di negara yang akan kamu kunjungi.
Salah satu hal penting bersangkutan dengan paspor adalah masa berlaku. Masa berlaku untuk paspor maksimal adalah 5 tahun, baik itu berisi 24 lembar ataupun 48 lembar.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan pelayanan paspor masa kenormalan baru akan dimulai pada 15 Juni 2020. Hal ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi.
"Permohonan yang akan dilayani permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, paspor karena rusak, paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data," kata Arvin lewat pesan tertulis, beberapa waktu lalu.
Menurut Arvin, para pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore, dan akan dibuka pada tanggal 12 juni 2020.
"Untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan. Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal," imbuh Arvin.
Namun, lanjut Arvin, semua tergantung kondisi kantor Imigrasi. Jumlahnya bervariasi karena melihat juga kapasitas produksi kantor tersebut, seperti berapa petugas yang tersedia, besarnya ruang layanan dan ketersediaan perangkat.
"Misalnya, di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kuata satu hari 300 akan dikurangi menjadi maksimal 150," kata Arvin.
Ada dua cara perpanjangan paspor yang bisa dilakukan. Pertama adalah secara manual, yaitu datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa persyaratan dan juga mengisi formulir yang disediakan oleh pihak imigrasi.
Sedangkan cara perpanjangan paspor kedua adalah melalui online. Cara perpanjang paspor online adalah cara paling efektif dan tentunya tidak akan memakan waktu lama untuk pendaftaran.
Namun, perlu kamu ingat kalau kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, foto, serta menyerahkan data dan bukti pembayaran sebelum proses perpanjangan dilakukan. Berikut ini langkah nya:
1. Kunjungi Website Imigrasi
Pertama, cara perpanjang paspor online adalah dengan mengunjungi website imigrasi di tautan ini. Setelah itu, pilih menu Masuk (sign in) untuk kamu yang sudah memiliki akun, dan pilih menu Masuk Dengan (sign in with) bagi kamu yang belum memiliki akun. Kamu bisa mendaftar menggunakan Facebook atau Akun Google.
Antrian Imigrasi Paspor Online juga bisa kamu unduh secara gratis di Play Store dan Google Play ya, sobat tiket. Dengan keyword “Antrian Paspor Online”.
2. Mengisi Formulir
Setelah masuk halaman Layanan Paspor Online, isi semua data yang dibutuhkan dengan benar dalam kolom Registrasi Form. Setelah semua data yang yang dibutuhkan terisi dengan benar, maka selanjutnya adalah klik menu Simpan.
3. Pilih Jadwal untuk Datang Ke Kantor Imigrasi
Di tahapan ini, kamu bisa memilih menu List Kanim, yaitu berupa alamat kantor Imigrasi dengan lokasi terdekat dari domisili. Agar memudahkan kamu saat datang ke kantor imigrasi untuk membawa dokumen yang dibutuhkan. Lalu klik Buat Permohonan.
Pemilihan tanggal dan lokasi bisa kamu pilih apabila kuota masih tersedia. Apabila kuota di tanggal dan lokasi yang kamu pilih berjumlah 0, maka kamu bisa memilih lokasi lain atau alternatif di tanggal lain.
4. Verifikasi dan Pembayaran
Setelah selesai mengisi formulir, maka kamu harus melakukan pembayaran. Informasi ini akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan. Pembayaran tertuju pada Bank BNI baik melalui ATM ataupun datang ke Bank secara langsung.
Untuk biaya pembuatan paspor masih sama sebelum masa pandemi dan kenormalan baru, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman, sedangkan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Paspor yang sudah lama mati pada nyatanya masih dapat diperpanjang di kantor imigrasi terdekat lho, sobat tiket, meskipun jangka waktu paspor expired tersebut sudah lebih dari 5 tahun mati. Syarat perpanjang paspor expired tidak berbeda jauh dengan syarat perpanjang paspor yang baru saja expired di tahun ke 5 pembuatannya kok.
Untuk mengetahui apa saja syarat perpanjang paspor expired yang perlu kamu siapkan, berikut ini adalah rinciannya:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Akte Nikah (jika ada)
Buku Nikah (jika ada)
Paspor lama
Materai Rp6.000
Semua dokumen di atas dibawa bersama dengan dokumen aslinya, ya. Alasannya untuk meminimalisir kemungkinan petugas menanyakan kelengkapan dokumen asli tersebut. Soalnya, ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses perpanjangan dan pastinya akan membuat kamu rugi waktu karena sudah mengantri lama, sobat tiket.
Apabila semua syarat perpanjang paspor yang sudah mati telah lengkap, maka kamu akan melakukan proses wawancara dan juga sesi foto. Selama kamu belum mendaftar ulang untuk pembuatan paspor baru, proses akan berjalan dengan lancar. Sedangkan paspor yang telah diperpanjang dapat diambil 3 hari kemudian selama hari kerja.