ERA.id - Bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor di tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah biaya. Berapakah biaya perpanjang paspor 2024?
Beriku penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis paspor yang tersedia, biaya perpanjangan, dan beberapa hal lain yang perlu diperhatikan saat memperpanjang paspor.
Berapa Biaya Perpanjang Paspor 2024?
Dilansir dari laman Imigrasi Provinsi Yogyakarta berikut ini adalah informasi mengenai biaya pengurusan paspor:
-
Jenis Paspor dan Biaya
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
-
Layanan Percepatan
Selain itu, terdapat layanan percepatan dimana paspor dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan:
- Layanan percepatan: Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Biaya Penggantian Paspor Hilang/Rusak:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Gratis
Persyaratan Penerbitan Paspor
Berikut adalah persyaratan pembuatan paspor terbaru di Indonesia, yang terbagi berdasarkan tahun penerbitan paspor lama beserta wilayah penerbitannya:
Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya (Khusus Penerbitan di Wilayah Indonesia):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Dokumen yang menunjukkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Surat baptis
- Surat keterangan dari instansi berwenang jika nama, tempat dan tanggal lahir, atau nama orang tua tidak tercantum dalam dokumen-dokumen di atas.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Prosedur Perpanjangan dan Pembuatan Paspor
Terdapat dua cara perpanjangan dan pembuatan paspor, yaitu dengan online atau offline (manual mendatangi kantor imigrasi). Berikut penjelasannya:
Pendaftaran Online:
- Unduh aplikasi Antrian Paspor Online di App Store atau Google Play.
- Buka aplikasi dan ikuti petunjuk untuk membuat akun.
- Isi data diri dan pilih kantor imigrasi serta tanggal kedatangan yang diinginkan.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran secara online.
- Datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang dipilih dengan membawa dokumen asli.
Pendaftaran Manual:
- Datang ke kantor imigrasi terdekat.
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan.
- Isi formulir data diri dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank atau melalui ATM.
- Datang kembali ke kantor imigrasi untuk proses selanjutnya (wawancara, pengambilan foto dan sidik jari).
Bagaimana Mekanisme Penerbitan Paspor?
Terdapat beberapa mekanisme penerbitan paspor pengganti berdasarkan penyebab kehilangan atau kerusakan, berikut di antaranya:
1. Musibah
Jika paspor hilang atau rusak akibat musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, pemohon dapat langsung mendapatkan paspor pengganti.
2. Ketidakhati-hatian
Namun jika paspor hilang karena kurang hati-hatian dan terjadi di luar kemampuan pemegang paspor, maka paspor pengganti dapat diberikan.
3. Kecerobohan atau Kelalaian
Jika paspor hilang karena kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor pengganti dapat ditangguhkan paling sedikit 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
Selain biaya perpanjang paspor 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…