Kriteria Sembuh Pasien COVID-19 Bikin Angka Kesembuhan Makin Meningkat

| 12 Aug 2020 17:19
Kriteria Sembuh Pasien COVID-19 Bikin Angka Kesembuhan Makin Meningkat
Tes Swab (Wardhany Tsatsia/era.id)

ERA.id - Kemenkes RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kepmenkes itu mengubah kriteria kesembuhan pasien COVID-19 yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) versi 5 yang dikeluarkan Kemenkes mulai tanggal 16 Juli 2020.

"Dalam Juknis versi 5, kriteria pasien sembuh dari Kemenkes mengadopsi saran dari organisasi kesehatan dunia atau WHO," ujar Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto kepad era.id, Rabu (12/8/2020).

Dalam juknis versi 5 itu disebutkan, orang bergejala ringan maupun tanpa gejala yang telah menjalani perawatan 14 hari serta gejalanya sudah menghilang, maka yang bersangkutan sudah dapat dikatakan sembuh dan langsung dibebaskan dari isolasi tanpa melalui tes PCR dua kali negatif.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP. Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP" tulis juknis tersebut.

Sementara kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut: 

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit: 

- Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

- Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.

Dengan ketentuan ini diharapkan akan banyak pasien yang dibebaskan atau dinyatakan sembuh. Aturan yang baru diberlakukan itu bertujuan menghemat sumber daya terutama ruang isolasi yang ada di rumah sakit. Termasuk mengurangi antrean pemeriksaan di lab-lab yang saat ini sudah menumpuk.

Dikutip dari situs WHO, kriteria yang diperbarui itu mencerminkan sejumlah temuan baru-baru ini bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu. Dalam pedoman sementara yang diperbarui pada 27 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa kriteria tersebut berlaku untuk semua kasus COVID-19, terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit. 

Berikut kriteria pemulangannya: 

Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan) 

Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk COVID-19 Sebagai contoh, jika seorang pasien memiliki gejala selama 2 hari, maka pasien dapat dipulangkan setelah 13 hari (10 hari + 3 hari) dari tanggal menunjukan gejala.

Menurut Yuri, kriteria Sembuh Pasien COVID-19 tersebut ternyata sangat memengaruhi jumlah pasien sembuh di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, angka kesembuhan 'bersaing' ketat dengan angka positif. 

Dok. BNPB

Hari ini, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dilaporkan melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Rabu (12/8/2020) pukul 12.00 WIB bertambah 1.942 kasus sementara pasien yang sembuh bertambah 2.088 orang.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8/2020), total kasus positif COVID-19 di Indonesia hingga kini mencapai 130.718 kasus dan yang telah pulih sebanyak 85.798 orang. Sementara kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal bertambah 79 jiwa dengan total 5.903 kematian.

Rekomendasi