IDI Protes Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

| 19 Aug 2020 14:30
IDI Protes Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Presiden Joko Widodo saat menyaksikan pengucapan sumpah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 di Istana Negara (Foto via BPMI Setpres/Muchlis Jr)

ERA.id - Presiden Joko Widodo melantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020-2025 di Istana Negara, Rabu (19/8/2020). Pelantikan anggota KKI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 55/M Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. 

Total ada 17 orang anggota yang dilantik. Adapun 10 orang berasal dari lima Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter, tiga orang wakil dari tokoh masyarakat, dua orang perwakilan Kementerian Kesehatan dan dua orang perwakilan Kemendikbud.

Terkait hal ini, sejumlah asosiasi dan organisasi profesi kedokteran melayangkan protes. Protes tersebut tertuang dalam surat tertanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua Umum IDI Daeng M Faqih, Ketua PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas.

"Protes ini didasari dengan keberatan asosiasi dan organisasi profesi kedokteran karena nama-nama anggota konsil yang dilantik oleh Presiden Jokowi bukanlah nama yang diajukan mereka," tulis surat tersebut.

Adapun enam organisasi profesi kedokteran yang memprotes pelantikan tersebut antara lain IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI dan ARSPI. Selain memprotes, mereka juga meminta agar Presiden Jokowi melakukan penundaan pelantikan. 

"Mohon mempertimbangkan untuk menunda pelantikan anggota KKI," tulis surat tersebut.

Diketahui Jokowi melantik 17 orang anggota KKI Periode 2020-2025 di Istana Negara pagi tadi. Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden RI Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI.

10 orang diantaranya berasal dari lima Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter, tiga orang wakil dari tokoh masyarakat, dua orang perwakilan Kementerian Kesehatan dan dua orang perwakilan Kemendikbud.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, konsil ini bertugas untuk melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan bagi profesi dokter dan dokter gigi, serta membina para penyelenggara praktik kedokteran.

Berikut daftar lengkap Anggota Konsil Kedokteran Indonesia:

1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD,. FINASIM, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia

2. Dr.dr.Dollar,SH.,MH wakil dari Ikatan Dokter Indoenesia

3. drg. Nurdjamil Sayuti,MARS., wakil dari persatuan dokter gigi Indonesia

4. drg. Nadhyanto,Sp.Pros., wakil dari persatuan Dokter Gigi Indonesia

5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS, wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia

6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M., wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia

7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K)., wakil dari kolegium kedokteran

8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D., wakil dari kolegium kedokteran gigi

9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD., Radiologis, wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia

10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K), wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia

11. Drs. Mohammad Agus Samsudin wakil dari tokoh masyarakat

12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D., wakil dari tokoh masyarakat

13. Drs. Hisyam Said., M.Sc., wakil dari tokoh masyarakat

14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D wakil dari Kementerian kesehatan

15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA., wakil dari Kementerian kesehatan

16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO wakil dari kementerian pendidikan dan kebudayaan

17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D., wakil dari kementerian pendidikan dan kebudayaan

Rekomendasi