ERA.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per 30 Agustus 2020 sudah ada 100 orang dokter yang meninggal akibat COVID-19. Menanggapi hal tersebut pemerintah hanya meminta agar rumah sakit harus memiliki alat pelindung diri (APD) dan mengatur jam kerja bagi para tenaga kesehatan.
"Sejak awal Satgas telah mendorong seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan agar para dokter dan tenaga kesehatan dilindungi dengan APD yang berkualitas. Semua dokter harus menggunakan APD saat menangani pasien," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita dalam konfrensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, Wiku juga meminta agar jam kerja para dokter maupun tenaga kesehatan lainnya dibatasi. Ini mencegah terjadinya kelelahan yang berdampak pada menurunnya imun tubuh.
"Demikian juga jumlah rasio dokter dan pasien yang ditangani di rumah sakit juga harus dikendalikan dengan cara waktu jam kerja juga dibatasi agar tidak timbul kelelahan pada tenaga kesehatan," kata Wiku.
Menurut Wiku, saat ini memang terjadi peningkatan jumlah penggunaan tempat tidur di beberapa rumah sakit, khususnya di DKI Jakarta. Pada 28 Agustus kemarin, tercatat persentase keterpakaian tempat tidur isolasi pun mencapai 69 persen, sedangkan persentase keterpakaian tempat tidur ICU dari 67 rumah sakit rujukan mencapai 77 persen.
Karenanya, kata Wiku, pemerintah tengah mendorong agar tingkat keterpakaian tempat tidur ini dapat diturunkan hingga di bawah 60 persen. Dengan cara memindahkan pasien dengan kasus sedang dan ringan ke RS Wisma Atlet sehingga tempat tidur baik untuk ICU dan ruang isolasi dapat dimanfaatkan untuk pasien COVID-19 lainnya.
"Demikian pula untuk yang positif dengan gejala ringan, dirawat di RS wisma atlet dsn isolasi mandiri yang terpusat juga ditempatkan di RS wisma atlet apabila tidak ada isolasi mandiri untuk masyarakat," pungkasnya.