Siap-Siap Dipidana Jika Ganggu Proyek KEK Mandalika

| 02 Sep 2020 11:16
Siap-Siap Dipidana Jika Ganggu Proyek KEK Mandalika
Mandalika (Setkab)

ERA.id - Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak akan segan mempidanakan siapa saja yang mengganggu dan menghambat proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Orang yang tidak berkompeten (dalam proses pembangunan KEK Mandalika), yang hanya ada motif keuntungan, mengorbankan kondusifitas demi keuntungan pribadi, kalau ada pidana, saya tindak," kata Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu (2/9/2020).

Dalam proses pembangunan KEK Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ditargetkan beroperasi pada Tahun 2021, masih terdapat sengketa lahan.

Namun kepolisian melalui tim terpadunya dengan pihak pemerintah telah memastikan tidak ada lagi permasalahan di areal sirkuit MotoGP Mandalika. Sengketa dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh PT ITDC.

Karenanya, Iqbal meyakinkan bahwa tim terpadunya terus bekerja. Pendekatan humanis tetap menjadi bekal tim terpadu dalam penyelesaiannya.

Bila para pihak yang bersengketa di luar areal sirkuit masih belum puas, Kapolda NTB mempersilahkan agar menempuh jalur hukum. Bukan malah mencari keadilan dengan mengerahkan massa dari kalangan masyarakat dan membuat gejolak di tengah situasi kamtibmas yang sudah kondusif.

Lebih lanjut, Iqbal optimistis langkah konkret tim terpadu pasti akan segera membuahkan hasil yang baik sesuai tujuan pemerintah, yakni memberi dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

"Jadi dengan imbauan dan pendekatan, kemudian tim yang bergerak terus, saya yakin, ini (sengketa lahan KEK Mandalika) akan selesai," ujarnya.

Rekomendasi