Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada 2020, KPU Punya Trik Jitu

| 03 Sep 2020 07:48
Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada 2020, KPU Punya Trik Jitu
Pilkada 2020 (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimulai pada 4 Semptember hingga 6 September 2020. 

Dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang mengelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPU tak menampik jika ada beberapa daerah yang berpotensi menghadirkan pasangam calon tunggal. Penyebabnya, mayoritas partai politik pemilik kursi di DPRD hanya mengusung satu pasangan calon.

"Ada kemungkinan juga di sebuah daerah atau beberapa daerah, partai politik bersepakat ya semuanya mendukung atau mencalonkan satu pasangan calon atau sering dikenalnya ada calon tunggal," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam webinar sosialisai Pilkada serentak 2020 dikutip Kamis (3/9/2020).

Untuk mengantisipasi munculnya pasangan calon tunggal, KPU mengaku sudah memiliki cara agar hal tersebut tidak terjadi. Hasyim mengatakan, jika sampai batas akhir pendaftaran suatu daerah hanya menampilkan satu pasangan calon saja, maka waktu pendaftaran bagi daerah tersebut diperpanjang selama tiga hari.

Hasyim lantas mencontohkan jika suatu daerah DPRD-nya memiliki 30 kursi maka sesuai dengan aturan PKPU syarat pasangan calon harus diusung 6 kursi. Namun ada kalanya partai politik yang ada bergabung dan menghasilan 26 kursi untuk mengusung satu pasangan calon, sementara ada dua partai yang lain yang tak ikut begabung dan jumlah kursinya kurang jika ingin menghadirkan pasangan calon lain

"Maka dalam situasi ini kemudian walaupun sudah tidak ada kemungkinan partai lain atau gabungan partai lain dapat mencalonkan, maka tetap dilakukan perpanjangan 3 hari," kata Hasyim.

Penambahan waktu pendaftaran itu diharapkan bisa membongkar koalisi sehingga cukup untuk menampilkan dua pasang calon di daerah tersebut.

Jika setelah penambahan waktu tersebut tetap hanya menampilkan satu pasangan calon, maka KPU Daerah akan meneribitkan SK penundaan Pilkada dan menyusun ulang jadwal pencalonan.

"Yang berikutnya kemudian dilakukan sosialisasi selama 3 hari, kemudian dibuka pendaftaran selama 3 hari," kata Hasyim.

Adapun sosialisasi tersebut dalam rangka untuk persiapan pendaftaran kedua bagi pasangan calon kepala daerah. Hasyim mengingatkan, partai politik dalam pendaftaran pertama sudah menyatakan dukungan untuk satu pasangan calon dapat mencabut dukungannya jika di daerah tersebut menghasilkan calon tunggal. Dengan begitu, maka syarat 20 persen di DPRD bisa terpenuhi.

"Kalau kemudian gabungan parpol dengan kekuatan 26 kursi tadi katakanlah membongkar koalisi dan memunculkan calon yang lain, itu juga boleh pada pendaftaran setelah dilakukan penundaan dan sosialisi," paparnya.

Untuk skenario terburuk, kata Hasyim, yaitu tetap tidak ada pasangan calon yang mendaftar setelah penambahan waktu dipendaftaran kedua. Maka KPU akan memutuskan tahapan pilkada tetap dilanjutkan meskipun hanya ada satu pasangan calon.

Kemudian, kata Hasyim, KPU akan membuat surat suara dengan desain khusus untuk daerah dengan calon tunggal. Yaitu menampilkan pilihan kotak kosong di samping pasangan calon yang telah mendaftar.

"Maka nanti di bagian ujung pencalonan, pengundian nomor urut itu situasinya adalah untuk menempatkan ya antara kolom calon dengan kolom kosong itu ada dimana, UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut istilahnya kolom kosong."

Meski demikian, pasangan calon tunggal tersebut tetap harus berjuang memenangkan Pilkada. Sebabnya, masyarakat juga diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong, begitu juga pada saat pemilihan nanti pemilih bisa bebas memilih kotak kosong.

Adapan dalan UU PKPU disebutkan pasangan calon tunggal harus bisa meraih 50 persen suara sah. Jika kurang dan Pilkada tersebut memenangkan kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya. Sementara jabatan kepala daerah akan diisi pejabat yang ditunjuk Kemendagri.

Rekomendasi