ERA.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, menutup sementara Gedung DPRD setempat selama sepekan. Hal itu dilakukan setelah dua pegawainya dikonfirmasi tertular COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, para pegawai dan anggota DPRD akan bekerja dari rumah selama gedung DPRD ditutup.
"Kantor DPRD Depok segera didisinfeksi dan yang kontak erat akan di-swab PCR untuk mengetahui positif atau tidaknya tertular COVID-19," kata Dadang di Depok dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
"Saat ini Dinkes dibantu Sekretariat DPRD sedang melakukan tracing (pelacakan) kasus, terutama yang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif," kata Dadang.
Sebelumnya, Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga di kompleks Balai Kota Depok serta Kantor Kecamatan Sukmajaya juga ditutup sementara setelah adanya penemuan kasus penularan COVID-19 pada pegawainya.
Dadang menjelaskan, dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan pembatasan aktivitas warga.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan 31 Agustus 2020 mengenai peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kota Depok, aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, jam operasional toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal dibatasi sampai pukul 18.00 WIB dan operasi layanan pesan antar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pemerintah Kota Depok juga membatasi acara-acara yang mengumpulkan orang banyak seperti pertemuan komunitas dan resepsi pernikahan.