Di Beberapa Area Jawa-Bali, Nongkrong di Kafe Dalam Mall Sudah Boleh Hingga 30 Menit

| 17 Aug 2021 15:13
Di Beberapa Area Jawa-Bali, Nongkrong di Kafe Dalam Mall Sudah Boleh Hingga 30 Menit
Pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin di Kalimantan Selatan nampak sepi pengunjung saat pemberlakuan PPKM level IV. (Foto: ANTARA/Firman)

ERA.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan aktivitas di dalam pusat perbelanjaan dan mall selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 4 khusus Pulau Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Jika sepekan lalu hanya mall dan pusat perbelanjaan saja yang boleh beroperasi dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, untuk sepekan ke depan, restoran maupun kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan dan mall sudah diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine-in.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 16 Agustus 2021.

"Restoran/rumh makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine-in)," bunyi Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa, (!7/8/2021).

Meskipun boleh menerima layanan makan di tempat, namun kegiatan ini tetap dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan satu meja hanya boleh diisi dua orang saja. Waktu makan juga dibatasi hanya 30 menit saja.

"Makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit."

Sedangkan untuk bioskop, tempat bermain anak-anaka, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mall masih ditutup sementara.

Aturan masuk ke pusat perbelanjaan dan mall sendiri tidak berubah. Pengunjung dan pegawai hanya wajib menunjukan bukti vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi. Jam operasional mulai pukil 10:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Untuk diperhatikan, aturan ini hanya berlaku di sejumlah wilayah PPKM Level 4, diantaranya yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Rekomendasi